Jawaban:
Teori receptio a contrario ini dapat kita temukan dalam hubungan antara hukum agama dan hukum adat.
Dalam artikel dijelaskan mengenai hubungan hukum agama dan hukum adat. Pakar Hukum Adat asal Belanda, Van Den Berg mengeluarkan teori ‘receptio in complexu’. Intinya, hukum agama (Islam) diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama tersebut. Singkatnya, hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu.
Namun, teori ini dibantah oleh Snouck Hugronje dan Van Vollenhoven melalui teori ‘receptie’-nya. Menurut Hugronje, hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan atau telah diterima keberlakuannya oleh hukum adat. Artinya, hukum Islam mengikuti hukum adat masyarakat sekitar.
Penjelasan:
teori ini bisa berlaku di indonesia
[answer.2.content]